Oleh: sipirprodeo | Juli 16, 2011

Akhirnya terbit juga Perpres No. 40 Tahun 2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Remunerasi Kemenkumham

Setelah lama di nantikan oleh keluarga besar Kemenkumham, akhirnya Prepres No. 40 tahun 2011 tanggal 12 Juli terbit juga…

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN2011

TENTANG
TUNJANGAN KINERJA
BAGI PEGAWAI DI LINGICUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAIIA ESA
Meniiubiing
Mcngingat
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

a. bahwa dcngan dilaksanakannya reformasi birokrasi, mnka dalam
upaya pcningkatan kinerja Pegawai di lingkungan Kcmenterian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu dibcrikan tunjangan kinerja;
b. bahwa schubungan dcngan hal Icrscbul pada huruf a. dipandang
perlu mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan
Kcmcntcrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Pcraturan
Presidcn;
1. Pasal 4 aval (1) Undang-Undang Dasar Ncgara Rcpublik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 lenlang Pokok-Pokok
Kcpegawaian (Lcmbaran Ncgara Rcpublik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041), sebagaimana teiah diubali dcngan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tcntang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Taliun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4355);
5. Peraluran Pcmcrinlah Nomor 7 Taliun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Ncgcri Sipii (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun
1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 3098) sebagaimana tclah bebcrapa kali diubah, tcrakhir
dengan Peraltiran Pcmcrintah Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Taliun 2009 tentang Pembcntukan dan
Organisasi ICemcntcrian Negara;
7. Peraluran Presiden Nomor 24 Tahun 2010 lenlang Kcdudukan,
Tugas, dan Fungsi Kemenlerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugaa dan Fungsi Eselon I Kcmcnterian Negara sebagaimana tclah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;

MEMUTUSKAN :
Menetapkitn : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA
BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN I1UKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden Inl yang dimaksud dengan ;
I. Pegawai Negeri adalah Pegawai Ncgcri Sipii, Anggola Tcntara
Nasional Indonesia dan Anggola Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepcgawaian sebagaimana
fckih diubah dengan Undang-Undaug Nomor 43 Tahun 1999.
2. PegawaiPegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia adalah Pegawai Negcri dan Pegawai lain yang
bertlasarkan Kcputusan Pejabat yang berwenang diangkal dalam
SUatU jabatan atau diUigaskan dan bckcrja secara pcmili pada
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia.

Pasal 2
Selain pcnghasilan yang bcrhak diterima scsuai cJcngan ketentuan
peraturan perilndang-undangan, kepada Pegawai di lingkungan
Kementerian llukum dan Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

Pasal 3
Tunjangan kinerja scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah
scbagaimana tercantum pacla Lampiran Peraturan Presiden ini,

Pasnl 4
Bagi pegawai di lingkungan Kementerian llukum dan Hak Asasi
Manusia yaug pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan tcrjadi sclisih
penurunan penghasilan, akan diberikan lambahan tunjangan cebesar
selisili dari tunjangan yang seJama ini diterima dengan tunjangan
kinerja scbagaimana ditetapkan dalam Peraluran Presiden ini.

Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bidan ianuiiri 2011.
(2) Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayal (I), inempcrhilungkan tunjangan yaug sclama ini lelah
. diterima scjak Januari 2011 scbagai faktor pengurang.

Pasal 6
Pajak penghasilan atas lunjangan kinerja scbagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dibebankan kepada Anggaran Pcndapatan dan Uelanja Negara
pada tahun anggaran bersangkutan.

Pasal 7
(1) Tunjangan kinerja scbagaimana dimaksud daiam Pasal 3
Pcraluran Prcsiclcn ini tidak dibeiikan kepada :
a. Pcgawai di lingkungan Kcmenteiian Mukuni dan Mak Asasi
Manusia yang nyata-nyala tidak mempunyai lugas/jabalan/
pckcijaan (crlcntu pada KemeiHerian Mukum dan Hak Asasi
Maiuisia;
b. Pcgawai di lingkungan Keinentemm Hukum dan Mak Asasi
Manusia yang dibeihentikan untuk scmcnlara atau
dinonaklilkan;
c. Pcgawai di lingkungan Kemenlcrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang dibeihentikan dengan Iioinial alau tidak dengan
normal;
d. Pcgawai di lingkungan Kementerian Mukum dan Mak Asasi
Manusia yang dipcrbanUikan/dipckerjakan pada liadan/lnstansi
lain di luar lingkungan Kemenlerian Hukum dan Mali” Asasi
Manusia;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Mak Asasi
Manusia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pcgawai di lingkungan Kemcntcnan Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan
olch Pimpimui Instansi.

(2) Kclcnluan mcugcmii Pcgawai di lingkungan Kcmcntcrian llukum
dan Hak Asasi Manusia yang lidak diberikan tunjangan kincrja
sebagaimana dimaksud pada ayal (1), diatur lcbili lanjul dcngan
Peraturan Mcnlcri Mukum dan Hak Asasi Manusia.

Piisal 8
KeteiUuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut
olch Mcnlcri Hukum dmi llak Asasi Manusia, Mcntcri ICcuangan,
dan/atau Mcnleri Penclayagunaan Aparalur Ncgara dan Rdbrmasi
Birokrasi, baik secara bcrsama-sama maupun sendiri-sendiri menurut
bidang (ugasnya masing-masing.

Pasal l)
Dcngan berlakunya Pcraluran Presiden ini. maka :
a. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang Tunjangan
Risiko Bahaya Kcsclamalan dan Kesciiatan Dalam Penyclcnggaraan
Pemasyarakatan Bagi Pcgawai Ncgeri Sipil Yang Diangkal Scbagai
Pctugas Pemasyafakalan;
b. ICetcnluan-kctenluan yang mengalur incngeiKii tunjangan-dinjangan
lain yaitu :
1) Inscnlif khusus pada unit kcrja di lingkungan Dircktoral Jcnderal
Peraturan PerundangHiiulangan Kcmenterian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
2) Imbalan Jasa Pcnerimaan Ncgara Bukan Pajak pada unit kcrja di
lingkungan Direktorat Jcnderal Imigrasi, Direklorat Jcnderal
Adminislrasi Hukum Uimim. clan Direktorat Jcnderal Hak
Kekayaan Intclektual Kcmenlerian Hukum dan Hak Asasi
Manusin;
dicabut dan dinyaldkan lidak bcrlaku,

Pasal 10
Pcraturnn Prcsicicn ini mulai bcrhiku pads Uinggal ditcUipkan,
Ditclapkan di Jakarta
padatanggal 12 Juli 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
DeputtBldang Polltik, Hukum,
Jan Kemanan,

‘4’Simbolon

Beberapa hal penting yang dijelaskan dalam perpres tersebut:

  • Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai 1 Januari 2011
  • Pajak penghasian dibebankan kepada APBN TA yang bersangkutan, artinya tunjangan yang diterima bersih sesuai yang ada di tabel.
  • Ketentuan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM
  • Tunjangan resiko dihapuskan dengan pencabutan PP No 88 tahun 2006
  • Insentif khusus pada unit kerja di lingkungan Ditjen Peraturan Perundang-undangan dihapus
  • Imbalan jasa PNBP di lingkungan Imigrasi, Adm Hukum Umum, dan Ditjen HKI dinyatakan tidak berlaku.

Tabel Remunerasi Kementerian Hukum dan HAM dapat dilihat di bawah ini:

No Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 19.360.000
2 16 14.131.000
3 15 10.315.000
4 14 7.529.000
5 13 6.023.000
6 12 4.819.000
7 11 3.855.000
8 10 3.352.000
9 9 2.915.000
10 8 2.535.000
11 7 2.304.000
12 6 2.095.000
13 5 1.904.000
14 4 1.814.000
15 3 1.727.000
16 2 1.645.000
17 1

Download Perpres No 40 Tahun 2011  di sini

Tunjangan kinerja Kemenkumham tidak jauh beda dengan yang di dapat kejaksaan. lihat tabel remun kejaksaan di bawah ini :

No Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja (Rp)
1 18 25.739.000
2 17 19.360.000
3 16 14.131.000
4 15 10.315.000
5 14 7.529.000
6 13 6.023.000
7 12 4.819.000
8 11 3.855.000
9 10 3.352.000
10 9 2.915.000
11 8 2.535.000
12 7 2.304.000
13 6 2.095.000
14 5 1.904.000
15 4 1.814.000
16 3 1.727.000
17 2 1.645.000
18 1  

Tanggapan

  1. alhamdulillah

  2. itu perpres palsu bos…. belum ada kejelasan. jangan senang dulu. masih digodok di DPR…

  3. mantab..
    ayo segera di 87 kan..

  4. Alhamdulillah, imigrasi dapat juga nih………

  5. CPNS dapet nggak bos

  6. di Vivanews.com juga udah ditayangkan……

  7. mudah-mudahan bermanfaat dan barokah amin,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

  8. mudah-mudahan uangnya bermanfaat dan barokah amin,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

  9. segerami di Realisasi PAk…….

  10. Bener gak bos,mudah2ah segera cair hutang dah banyak nh…gara2 resiko dicabut…

  11. Syukur Alhamdulillah… Btw golongan IIa dpt grade brpa ?!

  12. Alhamdulillah… Btw golongan IIa dpt grade brpa ?!

    • klo penjagaan grade 3, klo staf tergantung jobnya bisa 2,3 4 kapan2 insya Allah akan saya posting daftar jobnya…

  13. Alhamdulillah, penjagaan rupbasan dapat berapa ya, thx info nya

  14. cpns dpt gk ?

  15. capeg dpt gk?

  16. duh capeg ga tahu mas… berdoa aja moga dapet.
    Insya Allah akan saya posting jenis2 job dan grade masing. nanti temen@ bisa tahu masuk grade mana. atau yang lebih jelas, temen semua tanya aja langsung ke bagian TU / pengelolaan masing2 karena data tiap pegawai beserta job dan tugasnya sudah dikirim loh…..

    • ia mudah2 han cpns jg dapat…. bahkan kalau bisa lebih dari yang lain.. hahahhah bercanda…. rakus aja yah..

    • kpn ya cairnya

  17. oke kita tunggu aja bos….

  18. kita lihat saja bapak-bapak tanggal mainnya…… jangan terlalu berharap lebih sama negara… tapi berbuat lebih lah pada negara…… jgn korupsi aj yang di lebihkan………

  19. bang,tlg infox kapan cairx,…mg2 aja sblmx lebaran.

  20. alhamdulilah jawa timur udh cair…………………….bisa merasakan lebaran nich

    • beneran ga mas agus ?? kok ga bareng nih… bisa dijelaskan kpd para pembaca dapetnya berama milyar, dipotong apa aja…
      pasti pembaca semua ingin tahu…

      • saya sudah terima 1.804.000 X 7Bln dan dan tunjangan risiko gk jd dikembalikan/dipotong……jd total terima bersih 12.628.000 alhamdulilah nich bisa nikmati lebaran………n buat DP MOTOR

  21. alhamdulilah rapelan remun rasi sangat ber manfaat , efektif sejak juni keputusan ini di keluarkan dibayarkan sejak januari , boleh tanya ? apakah tunjangan resiko juga di hentikan sejak januari ? sampai juni ?
    hampir 7 bulan , nih lumayan kalo kali 600 aja kan ,
    apakah dengan keputusan Presiden di remunrasi ini ada lagi keputusan menteri ke tentang kapannya di putus tunjangan resiko , maaf kurangnya info saya tanya di sini

  22. sy dngar tunjangan resiko yg di cabut trhtung januari s/d desmber 2011 akan d kmbalikn dan d rapel bln des 2011, tlng info yg benar bos


Tinggalkan Balasan ke riri Batalkan balasan

Kategori